Pengertian:
- Peningkatan kualitas proses pembuatan keputusan harus didasarkan penerapan prinsip– prinsip, visioner, partisipatif, equality, transparan, accountable, profesional, honest, efektif & efisien, supervition, social responsibility, ethical, sustanability.
- Pembuatan keputusan yang bernilai tambah bagi pemegang saham (shareholders), peningkatan SDM dan capital serta berfokus pada profitability jangka panjang.
- Turut serta membina dan menghadirkan suatu iklim kerja sama yang baik, yang dapat dipertanggungjawabkan baik internal dan juga eksternal serta hubungan kerja dengan institusi terkait.
- Sharing pengalaman dalam membangun kerja sama yang baik, harmonis, mutualis dan langgeng.
Prinsip-prinsip GCG
| Transparansi , yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. |
| Kemandirian, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari manapun yang tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. |
| Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi , pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan secara efektif. |
| Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. |
| Kewajaran ( fairness) , yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan perundangan yang berlaku. |
Jadi betapa pentingnya seseorang pemimpin memahami dan melaksanakan prinsip – prinsip ini karena akan mampu membawa perusahaan atau organisasi mencapai pengelolaan keuangan yang baik menghadirkan etika bisnis dan benar dan juga mampu memelihara lingkungan usaha dan organisasinya melalui pembagian wewenang dan tanggung jawab serta mengelolah sumber daya secara optimal sehingga mampu menjembatangi kesenjangan ekonomi, sosial, teknologi dan sebagainya.
(Kutipan: Alexander Wijaya Haryawan dan P. Tarigan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar